ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut hukuman dua tahun penjara bagi terdakwa pelaku perundungan siber terhadap aktris Shin Se Kyung. Tuntutan ini diajukan dalam sidang terbaru kasus tersebut, yang menyoroti tindakan pelaku selama bertahun-tahun melalui berbagai platform daring.
Melalui pernyataan resmi pada Rabu (26/6/2025), agensi Shin Se Kyung, The Present Company, membenarkan, jaksa telah mengajukan tuntutan dua tahun penjara terhadap pelaku.
“Jaksa telah menuntut dua tahun penjara untuk terdakwa yang didakwa atas tindakan perundungan siber secara berkelanjutan terhadap aktris Shin Se Kyung,” ujar pihak agensi dikutip dari Osen via Biz Chosun.
Men...
- Homepage
- Entertainment
- Pelaku Perundungan Shin Se Kyung Dituntut 2 Tahun Penjara