Putusan MA, Yoo Ah In Divonis 1 Tahun Penjara dengan 2 Tahun Masa Percobaan

4 hours ago 4
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Aktor Korea Selatan Yoo Ah In akhirnya menerima vonis final atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret namanya sejak tahun lalu.

Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis pagi, 3 Juli 2025, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun kepada aktor bernama asli Uhm Hong-sik tersebut.

Persidangan dipimpin oleh Divisi Pertama Mahkamah Agung yang menyatakan Yoo Ah In bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika, termasuk penggunaan ganja dan tindakan penghasutan.

“Seluruh banding dari pihak jaksa ditolak,” demikian pernyataan resmi pengadilan, seperti dikutip dari Soompi. Dengan keputusan ini, vonis te...

Read Entire Article