ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. Sidang sendiri mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Terkait perkara ini, Fariz RM didakwa dengan tuduhan sebagai pengedar sesuai pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Namun, Deolipa Yumara selaku penasihat hukum Fariz RM meyakini kliennya hanya sebagai pengguna, didasari pada berita acara pemeriksaan, dokumen-dokumen saksi dan bukti yang ada.
"Jadi kita dapat posisi bahwasannya bang Fariz RM ini adalah hanya sebagai pengguna atau pecandu narkotika. Jadi tadi juga dia sudah mengakui b...
- Homepage
- Entertainment
- Fariz RM Bantah Sebagai Pengedar Narkoba, Pengacara: Hanya Pengguna
Related
Respons Vadel Badjideh Bertemu Nikita Mirzani di PN Jaksel
21 hours ago
5
RIGHT SIDEBAR TOP AD
Popular
Liverpool Bisa Rampungkan Transfer Milos Kerkez Pekan Ini
2 weeks ago
34