Fariz RM Bantah Sebagai Pengedar Narkoba, Pengacara: Hanya Pengguna

6 days ago 21
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Musisi Fariz RM  kembali menjalani sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. Sidang sendiri mengagendakan  mendengarkan keterangan saksi. 

Terkait perkara ini, Fariz RM didakwa dengan tuduhan sebagai pengedar sesuai pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Namun, Deolipa Yumara selaku penasihat hukum Fariz RM meyakini kliennya hanya sebagai pengguna, didasari pada berita acara pemeriksaan, dokumen-dokumen saksi dan bukti yang ada.

"Jadi kita dapat posisi bahwasannya bang Fariz RM ini adalah hanya sebagai pengguna atau pecandu narkotika. Jadi tadi juga dia sudah mengakui b...

Read Entire Article