ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memungut pajak dari penjual online di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, TikTok Shop, Blibli, dan lainnya.
Kebijakan yang akan diatur lewat regulasi baru ini diklaim bisa meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara toko online atau e-commerce dan toko fisik (offline).
Terkait hal tersebut, TikTok yang saat ini menjadi payung Tokopedia dan TikTok Shop di Indonesia, menegaskan akan mendukung pengembangan sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi seluruh stakeholder.
"Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek...
- Homepage
- Technology
- Pemerintah bakal Pungut Pajak dari Penjual Online, Ini Harapan Tokopedia dan TikTok Shop
Related
Honor 400 Lite Resmi di Indonesia, HP 3 Jutaan dengan Tombol...
50 minutes ago
1
Desain Canva Kini Bisa Diakses di ChatGPT
3 hours ago
3
Sony Gaet Lisa BLACKPINK Promosikan PS5
23 hours ago
6
RIGHT SIDEBAR TOP AD
Popular
Liverpool Bisa Rampungkan Transfer Milos Kerkez Pekan Ini
2 weeks ago
34